Popular Post

NKRI

By : R_Geminius_XV
1.         Pengertian, Fungsi dan Tujuan NKRI
a.       Pengertian NKRI
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah Negara berada pada pemerintah pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi dan sah dan ditaati oleh rakyat Indonesia.
b.      Fungsi NKRI
1.       Melaksanakan ketertiban ( Law and Order )
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat Indonesia, maka NKRI harus melaksanakan penertiban. Dalam hal ini, NKRI bertindak sebagai stabilisator.
2.       Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
3.       Pertahanan
NKRI diperlukan untuk menjaga kedaulatannya dari serangan luar. Untuk kepentingan ini, NKRI mendatangkan perlengkapan pertahanan yang kuat dan canggih.
4.       Menegakkan keadilan
NKRI bertugas menegakkan keadilan bagi rakyat Indonesia dan menjamin kehidupan yang adil.
c.       Tujuan NKRI
o  Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
o  Memajukan kesejahteraan umum.
o  Mencerdaskan kehidupan bangsa.
o  Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Keempat tujuan Negara Indonesia tersebut dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
·      Tujuan yang bersifat nasional
a.       Paham Negara persatuan atau kebahagiaan dalam Negara
b.      Memajukan kesejahteraan umum
c.       Mencerdaskan kehidupan bangsa
·      Tujuan yang bersifat internasional
a.       Kemerdekaan
b.      Perdamaian
c.       Keadilan social


2.         Fungsi, Tujuan dan Sifat Negara
a.       Fungsi Negara
1.       Fungsi Negara menurut Para Pakar dan Ahli Hukum Tata Negara
a.       John Locke, membagi fungsi Negara menjadi tiga, yaitu :
1.       Fungsi legislative, membuat peraturan.
2.       Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan dan mengadili pelanggar undang – undang.
3.       Fungsi federative, mengurus urusan luar negeri dan urusan perang serta perdamaian.
b.      Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi Negara mencakup tiga tugas pokok, yaitu :
1.       Fungsi legislative, membuat undang – undang.
2.       Fungsi eksekutif, melaksanakan undang – undang.
3.       Fungsi yudikatif, mengadili pelanggar undang – undang.
Pendapat ini terkenal dengan Teori Trias Politika.
c.       Van Vollenhoven, menyatakan fungsi Negara mencakup empat tugas pokok, yaitu :
1.       Regelling, membuat peraturan.
2.       Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3.       Reschspraak, fungsi mengadili.
4.       Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
Pendapat ini terkenal dengan Teori Catur Praja.
d.      Goodnow, membagi fungsi Negara menjadi dua, yaitu :
1.       Policy making (kebijakan Negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat).
2.       Policy executing (kebijakan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making).
e.      Moh. Kusnadi, S.H, membagi tugas Negara menjadi dua bagian, yaitu :
-          Melaksanakan ketertiban (stabilisator)
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – bentrokan dalam masyarakat, Negara harus melaksanakan ketertiban.
-          Menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
2.       Fungsi Negara berdasarkan Ideologi
Mengingat asas ideology yang mendasar atau dianut oleh Negara berbeda – beda maka fungsi satu Negara dengan lainnya tidaklah sama. Namun, pada prinsipnya fungsi Negara akan menunjukkan suatu aktivitas Negara untuk mewujudkan tujuan Negara. Hal ini dapat dilihat pada pemaparan berikut :
a.       Negara yang Mendukung Asas atau Ideologi Individualism Liberalisme
Menurut aliran individualism, fungsi Negara adalah sebagai penjaga keamanan dan ketertiban kehidupan rakyatnya serta menjamin kebebasan individu tiap – tiap warga negaranya. Hal ini selaras dengan tujuan negara. Negara tidak perlu mencampuri urusan social ekonomi warganya. Fungsi demikian ini, dilaksanakan oleh Negara liberal pada umumnya.


b.      Negara yang Berasas atau Berideologi Sosialisme
Menurut faham sosialisme, fungsi Negara bukan sekedar menjamin keamanan, ketertiban, dan kebebasan individu, tetapi Negara dituntut aktif mengurus social ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan rakyat secara merata. Oleh karena itu, Negara berwenang mencampuri kehidupan social ekonomi warga negaranya dengan maksud demi kesejahteraan bersama.
c.       Negara yang Berasas atau Berideologi Komunisme
Menurut pandangan komunis, fungsi Negara dan aparatnya digerakkan demi terbentuknya masyarakat komunis seperti yang dicita – citakan. Segala cara dan daya upaya boleh dilakukan, yang penting terwujudnya masyarakat komunis. Begitu pula fungsi Negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak asasi warga Negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya dan sering mengorbankan aspek hak – hak perorangan.
3.       Fungsi Negara secara umum
1.       Tugas Esensial, yaitu tugas untuk mempertahankan Negara, seperti memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman serta melindungi warganya dan mempertahankan kemerdekaan.
2.       Tugas Fakultatif, yaitu tugas untuk dapat menyejahterakan, baik moral, intelektual, social maupun ekonomi.
b.      Tujuan Negara
1.       Tujuan Negara Menurut Para Ahli
a.       Tujuan Negara menurut Plato
Memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk social.
b.      Tujuan Negara menurut Roger H.Sultou
Memungkinkan rakyat berkembang dan mengungkapkan daya cipta sebebas – bebasnya.
c.       Tujuan Negara menurut Harold J.Laski
Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan secara maksimal.
d.      Tujuan Negara menurut Thomas Aquino dan Agustinus
Untuk mencapai penghidupan dna kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan, pimpinan Negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
2.       Beberapa Teori Mengenai Tujuan Negara
1.       Teori Fasisme
Menurut teori ini, tujuan Negara ditentukan oleh pimpinan Negara. Tujuan Negara menurut teori fasisme imperium dunia, yaitu pemimpin bercita – cita mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga  atau satu kekuatan bersama. Beberapa Negara yang pernah menganut fasisme, antara lain :
-          Italia di bawah pimpinan Berito Mussolini.
-          Jerman ketika dipimpin oleh Adolf Hitler.
-          Jepang ketika dipimpin oleh Tenno Haelka.

2.       Teori Individualisme
Teori individualism berpendapat bahwa Negara tidak boleh campur tangan urusan pribadi, ekonomi, dan agama bagi warga negaranya. Tujuan dibentuknya Negara menurut teori ini hanyalah berfungsi untuk menjaga keamanan individu serta menjamin kebebasan seluas – luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
3.       Teori Sosialisme
Teori sosialisme berpendapat bahwa Negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan agar tujuan Negara dapat tercapai. Tujuan Negara sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar – besarnya yang merata bagi setiap anggota masyarakat.
4.       Teori Integralistik
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan Negara itu merupakan gabungan dari paham individualism dan sosialisme. Teori integralistik ini menggabungkan kemauan rakyat dengan penguasa (Negara). Paham integralistik beranggapan bahwa Negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat Negara yang bersangkutan.
Teori integralistik merupakan teori yang paling sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan. Bukti bahwa Negara kita menganut teori tujuan Negara integralistik adalah rumusan tujuan Negara seperti etrcantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea 4.
5.       Teori Kekuasaan
Teori ini menitikberatkan tujuan Negara pada memperoleh, memupuk dan memperbesar kekuasaan. Pendukung teori  kekuasaan sebagai tujuan Negara antara lain sebagai berikut :
1.       Menurut Shang Yang
Tujuan Negara menurut Shang Yang adalah mengumpulkan kekuasaan sebesar – besarnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, segala cara dapat ditempuh atau menghalalkan segala cara. Antara Negara dan rakyat merupakan dua pihak yang saling bertentangan. Apabila Negara kuat, maka rakyat merupakan dua pihak yang saling  bertentangan. Apabila Negara kuat, maka rakyat akan lemah. Sebaliknya, bila rakyat kuat, maka Negara akan lemah. Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan asal Negara sentosa.
2.       Menurut Niccolp Machiavelll
Tujaun Negara menurut Machiavelll adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan Negara agar dapat mencapai kebesaran, kehormatan, dan kesejahteraan bangsa Italia. Untuk mencapai tujuan, segala cara dapat dilakukan, termasuk melanggar hukum, kesusilaan dan agama.



6.       Teori Perdamaian Dunia
Tujuan Negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Untuk mencapai tujuan tersevut harus diwujudkan suatu imperium atau kerajaan dunia di bawah satu orang pimpinan yang terpusat seperti kaisar atau raja.
7.       Teori Hak Kebebasan
Menurut Immanuel Kant, tujuan Negara adalah untuk membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga Negara. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka diperlukan norma atau kaidah. Norma ini harus berisi perintah dan larangan beserta sanksi bagi pelanggarnya.
8.       Teori Negara Kesejahteraan
Menurut pendapat Kranenburg, tugas Negara tidak sekedar menjamin hak kebebasan rakyatnya saja. Namun lebih luas dari itu juga harus aktif bertindak mengupayakan kesejahteraan bagi seluruh warga negaranya. Untuk itu Negara berhak campur tangan dalam bidang social ekonomi masyarakat.
c.       Sifat Negara
Negara memiliki sifat – sifat khusus yang merupakan perwujudan dari kedaulatan yang dimilikinya. Sifat – sifat khusus tersebut hanya dimiliki Negara dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Menurut Prof. Miriam Budiarjo, Negara mempunyai sifat – sifat berikut ini :
1.    Memaksa
Agar ketertiban dan keamanan dalam masyarakat tercapai sehingga tidak timbul anarki, Negara memiliki sifat memaksa, artinya mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Tujuannya adalah agar peraturan perundang – undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat, tercapai dan mencegah anarki (kekacauan dalam masyarakat). Untuk mencapai tujuan itu, selain cara paksaan dapat juga melalui persuasi. Persuasi adalah usaha untuk meyakinkan orang lain dengan argumentasi atau penjelasan – penjelasan sehingga orang lain mau melakukan sesuatu.
Paksaan sebaiknya dipakai seminimal mungkin. Cara persuasi harus lebih diutamakan. Alat pemaksaanya bermacam – macam seperti polisi, jaksa, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contoh : setiap warga Negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau disita miliknya atau di beberapa Negara dapat dikenakan hukuman kurungan.
2.    Sifat Monopoli
Negara mempunyai hak monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat, maka Negara dapat menyatakan kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan karena bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Contoh : menjatuhkan hukuman kepada setiap warga Negara yang melanggar peraturannya, menjatuhkan hukuman mati, mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata kalau negaranya diserang oleh musuh, memungut pajak, dan menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya, dan melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3.    Mencakup Semua
Semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan ini memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan  berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita – citakan akan gagal.
Contoh : keharusan membayar pajak berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
Tag : ,

Bhinneka Tunggal Ika

By : R_Geminius_XV




Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”.
Diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda. Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kata ika berarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat ini merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14.
Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.

Sajak penuh

Kutipan ini berasal dari pupuh 139, bait 5. Bait ini secara lengkap seperti di bawah ini:
Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa,
Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen,
Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,
Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.
Terjemahan:
Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda.
Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali?
Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal
Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.
Terjemahan ini didasarkan, dengan adaptasi kecil, pada edisi teks kritis oleh Dr Soewito Santoso

Pancasila

By : R_Geminius_XV
 Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskertapañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasilapada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah Perumusan
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia.Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.[1]
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan; Internasionalisme; Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :

Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jendral dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Butir-butir pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros.
  8. Tidak bergaya hidup mewah.
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama


Bintang.
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua


Rantai.
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga


Pohon Beringin.
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat


Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima


Padi Dan Kapas.
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Tag : ,

- Copyright © 2013 NKRI - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -